HAM Hari kemarin tepat tanggal 10 Desember merupakan momen yang dicatat oleh dunia sebagai hari HAM (Hak Asasi Manusia) International. Sejenak kita merefleksikan diri terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang hingga saat ini banyak yang belum terselesaikan, bahkan semakin jauh dari penyelesaian yang konkrit. Sejarah panjang dari HAM lahir sejak Magna Charta di cetuskan di Inggris pada tahun 1215. Magna Charta sebuah ultimatum terhadap pembatasan kekuasaan raja. Seperti kita ketahui Raja adalah sosok yang absolute, raja adalah hukum itu sendiri, namun hukum tidak berlaku atas dirinya sendiri begitu juga dengan pertanggungjawaban kekuasaan raja harus dilakukan di muka umum. Magna Charta kemudian perkembangan HAM mengalami kemajuan selangkah dengan adanya Bill of Rights pada tahun 1689 di Inggris. Bill of Rights mengatakaan bahwa manusia sama di muka bumi (equality before of the law). Magna Charta antara lain mencanangkan pembatasan kekuasaan raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (mutlak), sebagai yang menciptakan hukum, tetapi hukum tersebut tidak berlaku atas dirinya sendiri, atau tidak terikat pada hukum. Magna Charta juga menyatakan bahwa kekuasaan raja dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Masuk dalam periode, sejak berdirinya Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebuah deklarasi HAM kumandangkan pada tanggal 10 Desember 1948. Peristiwa deklarasi HAM PBB lahir sebagai langkah untuk menanggapi peristiwa pembantaian umat manusia (yahudi) yang dilakukan oleh geng Hitler (NAZI) yang mengakibatkan perang dua kedua berkecamuk. (Sarwono, 2006) Bagaimana dengan penegakkan dan HAM di Indonesia? Berbagai peristiwa yang terjadi di negeri yang kita cintai ini khususnya peristiwa HAM sampai detik ini belum membawa titik terang. Berbagai peristiwa tersebut kalau boleh saya sebutkan sekedar mengingatkan kita sekalian (sekali lagi) akan peristwa dan pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara: Pembantaian 1965-1966 DOM Aceh, peristiwa Lampung, pembantaian pesantren tengku Bantaqia, peristiwa penembakan di Papua, Penculikan aktivis prodemokrasi, Penembakan Mahasisswa Trisakti 1998 dan teranyar Kasus Pembunuhan Munir dan beberapa peristiwa lainnya yang melibatkan aparat Negara. Tentunya kita bertanya-tanya Indonesia itu negeri macam apa? Kita punya Pancasila, UUD 1945 dan meratifikasi Deklarasi HAM PBB, kita punya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, tapi kita lemah dalam menjalankan dan menegakkkan HAM. Beberapa langkah yang dilakukan salah satunya dengan adanya gaung rekonsiliasi, namun belum memberi kepuasan bagi korban yang telah dilanggar HAKnya. Sekiranya kita memiliki pemimpin seperti Nelson Mandela mungkin kita Indonesia dapat bernapas lega karena memiliki pemimpin sekelas Nelson Mandela. Pelanggaran HAM tidak hanya merenggut nyawa di Indoesia, dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan juga pelanggaran-pelanggaran yang berat. Kasus Lapindo, pembalakan liar, perampasan tanah, tanah adapt (ulayat) semua itu terjadi di Indonesia sampai detik ini. Sejenak kita mengheningkaan cipta bagi mereka yang telah gugur dalam memperjuangkan HAM khususnya mereka yang menjadi korban dan kehilangan nyawa dalam mempertahankan HAKnya sebagai insan manusia. Salam HAM